Guru Honorer Konsel yang Dituduh Pukul Murid Anak Polisi Dibebaskan
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Surat penangguhan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano.
Hakim mempertimbangkan terdakwa punya seorang balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Supriyani juga diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap hadir di pengadilan.
Selain itu, terdakwa juga masih harus menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar honorer di SD Negeri 04 Baito.
"Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya," demikian kutipan surat penangguhan penahanan tersebut, Rabu, 23 Oktober 2024.