Menu

Tim Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tabligh Akbar ke Bawaslu Riau

Riko 25 Oct 2024, 19:22
Tim Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tabligh Akbar ke Bawaslu Riau
Tim Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tabligh Akbar ke Bawaslu Riau

RIAU24.COM - Tim hukum calon gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut satu, Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Jumat 25 Oktober 2024. Laporan ini disampaikan dalam bentuk kegiatan Tabligh Akbar yang telah dilaksanakan di beberapa daerah.

Sylvia Utami SH MH, selaku perwakilan tim hukum Suwai, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasari oleh perbedaan antara izin yang dikeluarkan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan seperti di Siak. 

"Kami menemukan bahwa pelaksanaan Tabligh Akbar di Kabupaten Siak tidak sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diberikan, yang seharusnya hanya untuk tatap muka atau dialogis," ujar Sylvia.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kegiatan Tabligh Akbar, yang bersifat mengundang, adalah bertentangan dengan ketentuan yang ada. "Izinnya jelas tidak sesuai dengan PKPU, di mana seharusnya ada koordinasi dengan KPU, tetapi berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU tidak ada pemberitahuan atau koordinasi terkait kegiatan kampanye tabligh akbar ini," tambahnya.

Dan lagi dari pihak Liaison Organizer atau LO antar Paslon sudah dikonfirmasi bahwa sepakat tidak ada kampanye Tabligh Akbar.

"Jadi kami menilai adanya pelanggaran admistrasi oleh Paslon 01,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua