Polsek Siak Kecil Sampaikan Para Petani Karet Berperan Aktif Ciptakan Pilkada Damai 2024
"Jaminan ini bukan hanya di ucapkan tetapi harus diciptakan. Bagaimanapun dan siapapun pilihan kita harus kita sama-sama menghormati dan menghargai. Marilah kita wujudkan toleransi berpokitik agar tidak terjadi peroecahan diantara kita" Kata Kapolsek menambahkan perbincangan.
Kapolsek Juga Menyampaikan aturan Hukum Bagi Pelanggar-Pelanggar Pemilu yang umum dilakukan "Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". Ujar Kapolsek Siak Kecil.
Diakhir Perbincangan Dua Arah kemudian Kapolsek Siak Kecil berpesan "Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara jangan ada yang dihalang-halangi untuk memilih ataupun mengarahkan untuk Golput kepada Warga di Kecamatan Siak Kecil untuk memilih Para Pemimpin daerah sesuai pilihan yang dikehendaki dan pada tanggal 27 November agar datang ke TPS Masing-Masimg yang sudah ditentukan kemudian cek kembali Daftar Pemilihan Tetap jika belum terdaftar segera daftarkan diri kepada penyelenggara Pilkada yaitu Petugas PPS pada setiap desanya Masing-Masing". Penegasan Kapolsek mengakhiri pertemuan Sambang.