Nasib 107 Guru Honorer Jakarta yang Dipecat Karena Dianggap 'Tak Sesuai Aturan'
Itu artinya, tidak boleh ada pegawai honorer di pemerintahan mulai 2025.
Sementara itu, janji pemerintah untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak semudah di atas kertas.
"Seleksi ini justru menimbulkan banyak korban. Janjinya mengangkat satu juta guru honorer, tapi nyatanya tidak bisa menyeleksi guru-guru honorer. Selalu ada guru yang terdiskriminasi lewat program ini,” ujar Iman.
(***)