Menu

Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung

Zuratul 30 Oct 2024, 09:28
Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung (Tangkapan Layar Antara)
Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung (Tangkapan Layar Antara)

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.

Halaman: 12Lihat Semua