Aksi Penggelapan Sepeda Motor, MA Warga Senggoro Ditangkap, 22 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan kendaraan yang disewa tersangka di gadaikan tersangka dengan warga di kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penyidikan ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yang pertama dengan menyewa sepeda motor namun di gelapkan oleh tersangka MA, kedua menerima gadai sepeda motor dan ketiga melalui kredit di perusahaan leasing atau kredit.
“Tiga modus operandi ini yang dilakukan tersangka, tim penyidik akhirnya membongkar perbuatan tersangka,”bebernya.
Disamping itu, Setyo Bimo Anggoro menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan modus sewa dan menggadai kendaraan, pelaku melakukan aksi berbagai cara akan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor yang telah dilakukan tersangka dengan modus sewa sepeda motor atau gadai serta melalui kredit bisa mengecek kendaraanya di Polres Bengkalis dengan membawa surat sah kendaraan, dan pihaknya akan melakukan pencocokan dengan nomor mesin rangka kenderaan tersebut,”ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan dari kendsraan yang di gadaikan oleh tersangka itu berkisar Rp6 juta hingga Rp14 juta tergantung merek sepeda motornya.