WNI Ditangkap Bea Cukai Amerika Serikat Gegara Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta
RIAU24.COM - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry (50) ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection/CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia lantaran membawa uang tunai palsu sebesar US$ 28.500 atau sekitar Rp 447,45 juta (kurs Rp 15.700).
Melansir dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Tuma kedapatan membawa uang palsu yang disebut 'black money' atau 'dolar hitam', di mana uang palsu tersebut punya berat dan tekstur yang sama dolar AS, namun sebenarnya hanyalah kertas berwarna hitam, biru, atau putih.
Tak lama setelah penangkapan Henry langsung diserahkan petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih jauh.
"Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority mendakwa Tuma Thierry Henry (50) dari Indonesia atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana," terang CBP dalam keterangan resminya.
Henry tercatat tiba di bandara Dulles pada Rabu (30/10) malam waktu setempat dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita berlabel 'seratus'.
Atas asumsi jumlah lembaran kertas yang dibawa Henry dan label 'seratus' inilah CBP menaksir perkiraan total nilai uang palsu tersebut sebesar US$ 28.500 atau Rp 447,45 juta. Asumsi ini semakin terbukti saat uang palsu tersebut diperiksa di bawah sinar ultraviolet.