Deklarasi Anti Narkoba dan Cooling System di Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya Rokan Hulu
RIAU24.COM - ROKAN HULU - Dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu menggelar acara Deklarasi Anti Narkoba dan Cooling System di Kampung Bebas Narkoba, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 (OMP-LK24), yang dirancang untuk mendukung lingkungan aman dan terbebas dari pengaruh narkotika di wilayah Rokan Hulu.
Acara ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, beserta empat personel Sat Resnarkoba, serta Kepala Desa Puo Raya, Yasrijon, perangkat desa lainnya, dan sejumlah tokoh masyarakat. Masyarakat, khususnya ibu-ibu setempat, juga turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap program ini.
Kegiatan dimulai dengan sesi ramah tamah di Posko Kampung Bebas Narkoba, di mana pihak kepolisian berdiskusi bersama perangkat desa tentang langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di Desa Puo Raya. Setelah itu, dilakukan peninjauan posko yang menjadi pusat informasi dan pengawasan bagi warga terkait isu narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, menyampaikan pesan dari Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, bahwa deklarasi ini bertujuan untuk mempertegas komitmen warga dalam memberantas peredaran narkoba di desa mereka.
“Deklarasi anti narkoba ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, bebas dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.