Bersalahkah Prabowo Setelah Endorse Luthfi-Yasin?
"Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian," sebutnya.
Baca juga: KPU Riau Gelar Kegiatan Jalan Sehat Menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024