Warga Terkul Rupat Diringkus Tim Gabungan, 2 Kg Sabu Diamankan
Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor Rx-King, tim berhasil mengamankan pelaku
Saat itu tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan barang yang dibawanya berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna Hitam. 2 (dua) buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram. 1 (satu) Unit Handphone berwarna Hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku berinsial ER, sedangkan barang Narkotika jenis sabu yang dikuasai tersebut di peroleh dari AY (dalam lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbungkus. Sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.