Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Kronologi hingga Ditangkap di Soetta
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ujarnya.
Qohar menyebut pihaknya lalu menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada 15 April.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.