Polisi Tangkap 15 Pelaku Pengrusakan Sonic Car Wash Pekanbaru
Dalam insiden yang melibatkan sekitar 300 massa, polisi menurunkan ratusan personel dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, termasuk Brimob lengkap dengan kendaraan Baracuda. Langkah cepat dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolresta Kombes Jeki dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, turut meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP). Pecahan kaca, kayu, dan kendaraan yang rusak masih berserakan di lokasi saat olah TKP berlangsung.
Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan ormas yang mengganggu ketertiban, terutama menjelang Pilkada. "Siapa pun yang mencoba mengacaukan pelaksanaan Pilkada di Riau akan kami tindak tegas, termasuk ormas,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi tambahan dari saksi serta korban. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah kondusif, namun penyelidikan masih berlangsung.
Insiden ini menjadi perhatian warga setempat, yang berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.