Melihat Aturan yang Berlaku Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Menurutnya, regulasi pemilihan ulang tak akan berbeda jauh dengan Pilkada saat ini.
Seperti KPU akan membuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah yang baru hingga melakukan pemungutan suara di TPS yang telah ditentukan.
Jika kepala daerah terpilih dari pilkada ulang, maka harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun.
Hal ini demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.