Heboh Indonesia Tanpa Ibu Kota, Ini Kata Kemendagri
RIAU24.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab isu yang berkembang soal Indonesia tidak memiliki ibu kota negara.
Hal ini lantaran UU DKJ telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Desember 2024, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dikutip dari rmol.id, Selasa 10 Desember 2024.
Menurutnya, Jakarta masih ibu kota Indonesia meskipun UU DKJ telah diterapkan.
"Lah beda, ini kan beda, ini hanya nomenklaturnya saja ya tapi untuk ini apa untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan, nanti," ujarnya.
Meskipun UU DKJ telah ditandatangani Presiden Prabowo kemarin, fungsi Jakarta saat ini sebagai wilayah administratif Indonesia masih diberlakukan.
"Ya skrg semua fungsi pemerintahan masih di Jakarta realitanya seperti tadi," ujarnya.