Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025
Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat (dengan harga) Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kg dia tidak kena PPN," imbuhnya.
Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab)
(***)