Agus Difabel Memohon Tak Ditahan di Rutan, Minta Kembali Jadi Tahanan Rumah
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan seusai menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis.
Ivan menjelaskan Kejari Mataram sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu.
Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk IWAS.
Diketahui, IWAS resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.