Setelah Gugatan yang ke-33, Kenapa MK Baru Hapus PT 20 Persen?
"Nah di situ sebenarnya kalau saya baca disertasi dan saya baca berbagai perkara, to be honest, nyaris tidak ada lagi alasan baru yang dibawa ke MK, enggak ada. Semua permohonan, semua segi, semua analisis itu sudah dituangkan dalam sekitar 30-an permohonan itu. Enggak ada yang baru ini," sebutnya.
Zainal lalu mengatakan jika hanya satu perbedaan yang berhasil ia temukan adalah mengenai pemilihan waktu kapan gugatan tersebut diajukan ke MK.