Menu

Surat DPC PDIP Inhil Usulkan PAW Komisioner KPU Beredar, Publik Pertanyakan Netralitas

Riko 16 Jan 2025, 06:00
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM - Dunia politik Riau dihebohkan dengan beredarnya surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir yang mengusulkan nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Inhil, Rabu (15/1/2025). Surat tersebut menuai pertanyaan publik karena berkaitan dengan posisi KPU yang seharusnya netral dari kepentingan politik.

Surat bernomor 221/IN/DPC117.08/-A/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 itu ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan dengan perihal pengantar daftar calon usulan PAW Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam surat tersebut, DPC PDIP Inhil mengusulkan nama Syahruddin sebagai calon PAW menggantikan Rahimi yang telah mengundurkan diri.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Inhil, serta dilengkapi lampiran biodata, KTP, dan daftar riwayat hidup Syahruddin.

Publik mempertanyakan dasar partai politik mengajukan nama untuk posisi PAW Komisioner KPU, mengingat anggota KPU diwajibkan netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik demi menjaga independensi serta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini KPU RI belum mengambil keputusan terkait PAW Komisioner KPU Inhil.

"Saya belum menerima surat tersebut, nanti akan saya cek. Saat ini KPU RI baru meminta KPU Riau melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW yang diajukan," ujarnya.

Halaman: Lihat Semua