Menu

Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP Tegaskan: Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!

Zuratul 21 Jan 2025, 15:04
Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP Tegaskan: Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP Tegaskan: Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!

RIAU24.COM -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa area laut tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun kepemilikan (sertifikat hak milik/SHM). 

Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Hal tersebut disampaikan Trenggono terkait adanya HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten. 

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025).

Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami. 

Pihaknya memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya. Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. 

Halaman: 12Lihat Semua