Menu

MAKI Endus Dugaan Rasuah di Balik Pagar Laut Ilegal yang Diduga Milik Aguan 

Zuratul 24 Jan 2025, 15:46
MAKI Endus Dugaan Rasuah di Balik Pagar Laut Ilegal yang Diduga Milik Aguan.
MAKI Endus Dugaan Rasuah di Balik Pagar Laut Ilegal yang Diduga Milik Aguan.

RIAU24.COM -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan rasuah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proses penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang belakangan memantik polemik karena dipagar secara ilegal.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga terdapat dugaan korupsi terkait terbitan ratusan sertifikat di perairan Kabupaten Tangerang. 

Sebab berdasarkan Undang-Undang Perairan Laut tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu.

“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam laporan itu, Boyamin turut memberikan sejumlah nama, termasuk ada nama menteri sebelum era Kabinet Merah Putih. Namun Boyamin enggan merinci siapa identitas yang diadukan.

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin.

Halaman: 12Lihat Semua