Kuasa Hukum KOPPSA-M Beri Hak Jawab Terkait Pemberitaan PTPN IV Regional III
RIAU24.COM - Kuasa hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, memberikan hak jawab atas pemberitaan "Mantan Karyawan PTPN Berusaha Kemplang Keuangan Negara hingga Rp140 Miliar."
Berikut ini hak jawab yang disampaikan:
1. Framing dari kuasa hukum PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) bahwa Sdr. Nusirwan seolah-olah menggelapkan keuangan negara hingga 140 miliar Rupiah jelas misleading dan mengada-ada.
2. Adapun nilai 140 miliar tersebut sebenarnya merupakan nilai yang dibayarkan oleh PTPN kepada bank atas dana kredit/pinjaman dari bank untuk pembangunan kebun di Desa Pangkalan Baru.
3. Sejatinya pembayaran kredit perbankan ini diatur dalam perjanjian KKPA dan Keputusan Gubernur Riau No. 7 tahun 2001 dimana seharusnya pembayaran kredit perbankan bersumber dari sepertiga hasil kebun.
4. Namun demikian, pada faktanya proporsi sepertiga dari hasil kebun tersebut tidak mencukupi, dikarenakan PTPN lalai dalam menjalankan pembangunan dan pengelolaan kebun sesuai perjanjian KKPA.