Hati-hati! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Diblokir

RIAU24.COM - Data kendaraan STNK yang mati dan tak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus. Selain itu, kendaraan bermotor tersebut juga tak akan bisa lagi digunakan dan disita.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
"STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," jelas Artanto, Rabu (12/3).
Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).
Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.
"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," tuturnya.