Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP, Bersembunyi di DPP PDIP

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui handphone milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik melakukan penyitaan.
"Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," ucap jaksa.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara Rp600 juta.
Suap itu dimaksudkan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Teruntuk kasus suap ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.