PLN Bengkalis Percepat Penyetoran Pajak PJU ke Bapenda

Ia menegaskan, jika hingga 20 Maret 2025 tidak ada pelunasan dari Pemda Bengkalis, PLN dengan berat hati akan melakukan pemutusan sementara mulai 21 Maret 2025.
Karena ini adalah prosedur yang berlaku secara nasional bagi pelanggan pascabayar yang belum melunasi tagihan listrik.
Asqalani menyebutkan, PLN ULP Bengkalis berharap Pemda Bengkalis, khususnya Dinas Perhubungan, agar segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tagihan listrik PJU demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PLN UP3 Dumai untuk memantau perkembangan pembayaran tagihan ini.
Terkait dengan PJU Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Bengkalis Muhammad Adi Pranoto melalui sekretaris Alhamidi menyebutkan, diakui surat dari PLN ULP Bengkalis sudah diterima dan sampai saat ini sedang dilakukan pemrosesan di bidang Lalu Lintas Jalan.
"Kita sudah terima surat dari pihak PLN sebanyak dua kali, dan sesuai arahan pimpinan sudah diteruskan ke bagian bidang lalu lintas jalan untuk proses lanjutannya," jelas Alhamidi. (rls)