Komisi II DPRD Siak Gelar Hearing Sengketa Lahan: Masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu Tuntut Haknya

Tokoh masyarakat Kampung Tumang menyampaikan bahwa lahan yang mereka kelola bukan hanya sekadar tempat bercocok tanam, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan PT. SSL yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kami sudah bertahun-tahun mengelola lahan ini, tiba-tiba perusahaan datang dan mengklaim tanah kami tanpa ada musyawarah. Kami meminta DPRD dan pemerintah turun tangan agar hak kami tidak dirampas begitu saja,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Kampung Tumang.
Pernyataan dari Berbagai Pihak
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius. “Kami di DPRD berkomitmen untuk mencari solusi terbaik, yang tidak merugikan masyarakat dan juga mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Kita harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Kapolres Siak yang hadir dalam hearing tersebut juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memantau perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT. SSL membantah tuduhan bahwa mereka mengambil alih lahan masyarakat secara sepihak. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik.