Menu

KUHP Diminta Fokus pada Pengawasan Antar Lembaga

Azhar 22 Mar 2025, 15:06
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari menyebut pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

Menurutnya, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum.

Kepentingan itu yakni ingin memperluas kewenangannya melalui Revisi KUHAP, dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu dikutip dari rmol.id, Sabtu 22 Maret 2025.

"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," ujarnya.

Tak kalah pentingnya, Revisi KUHAP tidak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga.

Namun harus ada pengawasan antar lembaga.

Halaman: 12Lihat Semua