Menu

Ketika KPK Disebut Perusak Martabat Advokat

Azhar 26 Mar 2025, 22:48
Gedung KPK. Sumber: Internet
Gedung KPK. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail menyesalkan langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

Dia beralasan, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak berdasar.

Bahkan berpotensi mencederai profesi advokat dikutip dari rmol.id, Rabut 26 Maret 2025.

"Kegiatan yang dilakukan oleh saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan," sebutnya.

Tambahnya, kalangan advokat juga tak memiliki kewajibat untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee.

Kalau memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

Halaman: 12Lihat Semua