Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Diperintahkan untuk Diadili Atas Percobaan Kudeta

RIAU24.COM - Mahkamah Agung Brasil pada hari Rabu memerintahkan mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro untuk diadili atas tuduhan merencanakan kudeta setelah gagal memenangkan pemilihan kembali pada 2022.
Persidangan itu akan menjadi yang pertama dari seorang mantan pemimpin yang dituduh berusaha untuk mengambil alih kekuasaan dengan paksa sejak dimulainya transisi Brasil dari kediktatoran ke demokrasi pada tahun 1985.
Jika terbukti bersalah, mantan kapten militer berusia 70 tahun, yang telah memelihara harapan untuk kembali dalam pemilihan yang dijadwalkan tahun depan, berisiko dipenjara lebih dari 40 tahun.
Bolsonaro, yang menjabat satu masa jabatan dari 2019-2022, dituduh memimpin organisasi kriminal yang berkonspirasi untuk mempertahankannya di kekuasaan terlepas dari hasil pemilu 2022.
Dia kalah dari pemain sayap kiri veteran Luiz Inacio Lula da Silva dengan selisih tipis.
Penyelidik mengatakan bahwa setelah kekalahannya, komplotan kudeta berencana untuk mengeluarkan dekrit yang menyerukan pemilihan baru.