Menu

Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak Nyatakan Temuan Politik Uang Tidak Terbukti

Lina 30 Mar 2025, 12:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Siak-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Siak resmi menyatakan bahwa dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dengan nomor temuan 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

 

Temuan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan praktik politik uang oleh salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dugaan pembagian uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam PSU yang dilaksanakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

 

Menyikapi laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak segera menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

 

Halaman: 12Lihat Semua