Bukti Jokowi Langar Konstitusi

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu meyakini Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah melanggar konstitusi.
Menurutnya, pernyataan ini sekaligus sebagai bantahan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Jokowi tidak pernah melanggar konstitusi dikutip dari rmol.id, Jumat 4 April 2025.
Dia juga menyebut, omongan Luhut adalah sebuah penggiringan opini.
"Semuanya bertujuan untuk menutupi berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi," sebutnya.
Dia pun tak segan membeberkan sejumlah pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi selama 10 tahun berkuasa.
"Pertama Keputusan Presiden (Kepres) No. 125/P tertanggal 18 Oktober 2021," sebutnya.