Menu

Indonesia Kena Tarif Trump 32 persen, Pengusaha Cemas Gelombang PHK Kembali Muncul 

Zuratul 5 Apr 2025, 09:20
Indonesia Kena Tarif Trump 32 persen, Pengusaha Cemas Gelombang PHK Kembali Muncul.
Indonesia Kena Tarif Trump 32 persen, Pengusaha Cemas Gelombang PHK Kembali Muncul.

RIAU24.COM -Indonesia menjadi salah satu negara terkena kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di mana Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%. 

Pengusaha pun mengkhawatirkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan pihaknya cemas kebijakan tersebut akan memicu gelombang PHK di sektor padat karya, seperti tekstil. 

Menurut dia, kinerja industri tekstil telah sedari lama menghadapi berbagai tantangan.

"Kekhawatiran kami yang terbesar adalah tekanan layoff (PHK) yang lebih besar di sektor padat karya (garment terutama) pasca kebijakan ini. Karena industrinya sendiri sudah lama struggling untuk mempertahankan kinerja usaha, kinerja ekspor dan lapangan kerja," kata Shinta kepada detikcom, Jumat (4/4/2025).

Shinta menilai ada sejumlah sektor yang paling berdampak karena pasar ekspor lebih besar ke AS, seperti garmen, alas kaki, furniture, dan perikanan. 

Halaman: 12Lihat Semua