Puan Ingin Pelaku Kekerasan Seks Kampus mendapatkan Hukuman Berat

RIAU24.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap pelaku kekerasan seksual di kampus harus dihukum berat tanpa adanya toleransi.
Puan berkaca dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dikutip dari detik.com, Rabu 9 April 2025.
"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita," ujarnya.
"Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini," tambahnya.
Tambahnya, tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.
Ia pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal.