Menu

Sudah Incrah Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Umum

Dahari 10 Apr 2025, 13:27
Sudah Incrah Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Umum
Sudah Incrah Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Umum

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah dalam rangka memperingati awal tahun 2025. 

Kegiatan ini merupakan bagian upaya Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH, Bupati Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Effendi, Ketua Pengadilan Bengkalis diwakili Binsar Samosir, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar, Dandim 0303/Bengkalis, diwakili Pasi Intel Kodim Lekttu Inf Agus Dani, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Diki Iskandar, Lapas Bengkalis serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Odit Megonondo, menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 56 perkara, yang terdiri dari 1 sabu-sabu seberat 121,17 gram dan 23 butir ekstasi ganja seberat 31,9 gram. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara dan barang bukti perkaratikum dan tpul 2 perkara sebanyak 14 perkara,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Odit Megonondo

Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan dari instansi terkait. 

"Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan oleh pengadilan negeri,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua