Menu

Respons KPK Presiden Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Keluarga Koruptor Bisa Terseret jika Nikmati Hasil Korupsi

Zuratul 11 Apr 2025, 22:13
Respons KPK Presiden Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Keluarga Koruptor Bisa Terseret jika Nikmati Hasil Korupsi.
Respons KPK Presiden Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Keluarga Koruptor Bisa Terseret jika Nikmati Hasil Korupsi.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya melihat konteks saat membahas keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam proses hukum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa apabila anggota keluarga terbukti mengetahui dan menikmati hasil korupsi, maka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, maka ada mekanisme dalam UU TPPU,” ujar Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

KPK Dukung Pemiskinan Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

KPK menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari strategi memiskinkan koruptor.

Halaman: 12Lihat Semua