Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Ternyata Punya Harta Rp 31 Miliar

RIAU24.COM -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan bahwa para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351 Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal.
Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.