Menu

Polsek Kandis Amankan Remaja 19 Tahun, Diduga Setubuhi dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Lina 15 Apr 2025, 11:00
Polsek Kandis Amankan Remaja 19 Tahun, Diduga Setubuhi dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Polsek Kandis Amankan Remaja 19 Tahun, Diduga Setubuhi dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

RIAU24.COM - Siak-Seorang remaja berinisial DK (19) diamankan Tim Opsnal Polsek Kandis setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan membawa pergi korban tanpa izin orang tua. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, NJ, melaporkan kejadian tersebut lantaran putrinya, sebut saja Mawar (nama samaran), tidak pulang ke rumah selama lebih dari seminggu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga pelaku DK telah kami amankan di Rutan Polsek Kandis. Ia ditangkap setelah penyelidikan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta ditemukannya alat bukti yang cukup," jelas Kompol Darmawan.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat malam, 4 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Mawar pergi meninggalkan rumah tanpa izin. Upaya pencarian oleh pihak keluarga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya, pada Sabtu, 12 April 2025, Mawar tiba-tiba dipulangkan ke rumah oleh DK dan keluarganya.

Saat ditanyai, Mawar mengaku dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya. Keterangan tersebut membuat orang tuanya syok, terlebih setelah mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi selama dalam pengawasan terduga pelaku.

"Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegas Kapolsek.

Terduga pelaku DK kini menghadapi jerat hukum serius dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.(Lin)

Halaman: Lihat Semua