Rumah Digledah KPK, Tapi La Nyalla Belum Diperiksa KPK

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi usai rumah kediamannya digeledah pada Senin (14/4) kemarin.
Ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (14/4) malam.
Tessa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.
KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4).