Rusia Mau Bikin Pangkalan Militer di Indonesia, Begini Aturannya

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengomentari laporan media internasional terkait permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan mereka.
Menurutnya, pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Serta bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa 15 April 2025.
Hal ini juga berdasarkan konstitusi dan berbagai peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
"Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing," sebutnya.
Tanya hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri Indonesia.