Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu di Perawang, Satu DPO dalam Pengejaran

RIAU24.COM - Siak-Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/4/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan KPR 1, Jalan Baru, RT 007 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SU (51), seorang buruh, dan IR (42), wiraswasta. Keduanya merupakan warga BTN Bunut dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang meresahkan warga.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan kawasan perumahan,” ungkap AKP Tony.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di balik semak-semak, hanya setengah meter dari tempat tersangka SU berdiri.
Barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain satu helai tisu, satu buah plastik hitam, satu unit handphone OPPO, satu unit sepeda motor Honda Beat biru BM 4452 AX, serta plastik pembungkus sabu.