7.820 KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Kuansing
TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, memusnahkan sebanyak 7.820 lembar KTP-elektronik yang invalid atau rusak, bertempat di halaman Kantor Disdukcapil Kuansing, Senin (17/12).
Sekretaris Disdukcapil Kuansing, Drs. Abdul Razak mengatakan pemusnahan KTP elektronik ini dilakukan dengan cara dibakar, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang KTP El Rusak/Invalid, yang ditandatangani Sekjen Drs. Hadi Prabowo, MM.
"Bunyi Surat Edaran antara lain yaitu KTP yang rusak, KTP el cetakan tahun 2011 dan 2013. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, maka dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Selanjutnya, emusnahan KTP-El rusak/ Invalid ini juga berdasarkan Surat dari Disdukcapil Kuantan Singingi Nomor 470/BA/ Disdukcapil/Sekretaris/ 2018/261.
" Jadi dasarnya adalah SE Mendagri tentang Pendataan KTP rusak/Invalid, karena ditemukan juga di beberapa daerah lain," terangnya.