Sengketa Lahan PT. RPI dan Masyarakat Terulang, Scale Up Tunggu Itikad Baik Perusahaan
RIAU24.COM - Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) antara perusahaan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dengan masyarakat setempat. Perselisihan tersebut dipicu masalah legalitas lahan.
Masyarakat yang tergabung dalam DPD APKASINDO INHU telah mengadukan hal tersebut kepada Sustainable Social Develpment Partnership (Scale Up).
Scale Up juga menyurati Kementrian LHK sebagai instansi yang memiliki kontrol terhadap izin lahan perusahaan. Tak hanya itu, Scale Up juga telah menyurati PT RPI, perusahaan yang tengah berkonflik dengan masyarakat. Surat tersebut dikeluarkan pada 26 November 2018.
"Kami akan menunggu surat balasan dan itikad baik dari perusahaan. Dalam kasus ini, terjadi saling klaim lahan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini berbuntut dengan terjadinya gejolak di lapangan. Kami akan dampingi terus,” kata Kepala Divisi Mitigasi Konflik Scale Up, Fajar Septyono, Selasa 18 Desember 2018.
Terakhir, mencuat kasus perusakan tanaman sawit masyarakat. Banyak sawit masyarakat yang diracun dan di-steking (pembersihan: menebang pohon sawit dan meratakan lahan), bersamaan dengan penyerangan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oknum Satpam PT RPI dikawal oleh oknum Polisi/ Brimob bersenjata. Fakta tersebut mengemuka atas keterangan dari Dahrul, salah satu masyarakat yang memiliki kebun di lahan sengketa tersebut.
“Mereka secara terang-terangan berani meracun pohon kelapa sawit kami. Kami tidak bisa berbuat banyak karena takut, oknum security dan pekerja dari PT. RPI selalu dikawal oleh oknum Polisi/ Brimob bersenjata. Beberapa kali pemerintah Desa Semelinang Darat mengirim surat ke PT. RPI untuk menghentikan aktifitas di kebun sawit masyarakat namun tidak pernah ditanggapi,” keluhnya.