Dari 543 Kasus Selama Januari-Desember 2018, Pidum Kejari Bengkalis Tuntut 6 Orang Pidana Mati
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terhitung Januari-Desember 2018, Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah menangani sebanyak 543 kasus, dari surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk.
Hal tersebut disampaikan saat Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar press rilis akhir tahun yang dipimpin langsung Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Kusus, Agung Irawan SH MH dan Kasi Tindak Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH, Rabu 19 Desember 2018.
Adapun SPDP yaang masuk adalah dari seluruh Polsek Kabupaten Bengkalis dan Polres Bengkalis, seperti dari Reskrim, Satresnarkoba dan termasuk dari Polair serta Satlantas, jadi total yang diterima itu berjumlah 543 SPDP.
Adapun perkara narkotika jumlah SPDP keseluruhan sebanyak 253 perkara narkotika, jumlah tahap II sebanyak 350 tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan sebanyak 350 terdakwa untuk jumlah yang sudah putus sebanyak 310 yang masih dalam proses persidangan.
"Dari kesemua jumlah SPDP ini, untuk 253 perkara narkotika, tuntutan pidana mati sebanyak 6 perkara (belum incrah) sedangkan putusan seumur hidup sebanyak 2 perkara sudah dieksekusi,"ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Charles.
Dia melanjutkan, jadi di Kabupaten Bengkalis ini untuk setengah perkara dari kesemua kasus tersebut adalah kasus narkotika.
Selain kasus narkotika, yang ditangani Pidum Kejari Bengkalis antara lain, ada uang palsu, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perusakan hutan, perdagangan orang, tindak pidana admistarasi kependudukan, imigrasi, perikanan, migas, pemilu, tindak pidana konsumeb, sajam, UU ITE, Fidusia dan pencucian uang.
Di samping itu juga ada kasus, Lakalantas, penahan, pemerkosaan, curas, pencurian, penipuan, perusakan, penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik, penggelapan dan pemerasan. Dan juga kasus, penganiayaam bersama sama, perjudian, kelalaian dalam bertugas, pembakaran, pemalsuan serta perzinahan.(***)
R24/hari