Senator asal Riau Hj Maimanah Umar dan GKR Hemas dari Yogyakarta, Diberhentikan Sementara dari DPD RI
RIAU24.COM - JAKARTA- Badan Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memberhentikan sementara dua senatornya. Salah satunya adalah senator asal Riau, Hj Maimanah Umar. Sementara senator lainnya adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas asal Yogyakarta.
Pemberhentikan sementara kedua senator itu, berlaku sejak Kamis 20 Desember 2018 kemarin. Sejauh ini, GKR Hemas telah menyatakan penolakannya terhadap pemberhentian sementara itu. Sedangkan Hj Maimanah Umar, sejauh ini belum bisa dipastikan langkah apa yang akan diambil yang bersangkutan.
Perihal pemberhentian sementara tersebut, dibenarkan salah seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Gede Pasek Suardika. Dikatakan, Maimanah Umar diberhentikan sementara karena tidak menghadiri rapat paripurna lebih dari enam kali.
"Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna," ujarnya, Jumat 21 Desember 2018 seperti dilansir detik.com.
Khusus untuk GKR Hemas, Gede Pasek mengatakan total ketidakhadiran yang bersangkutan mencapai 12 kali.
"Jadi ada 2, Bu Maimanah Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali (tak hadiri sidang paripurna)," terang Pasek.