Jelang Perayaan Natal, MUI Imbau Pengusaha Tidak Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
RIAU24.COM - Jelang perayaan Natal, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat KH Abdullah Jaidi mengimbau para pengusaha untuk tidak memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut natal. Halal ini diimbauan supaya terjaga dan terpeliharanya kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama.
“MUI menghimbau para pengusaha dan para pihak terkait lainnya agar dalam suasana natal dan pergantian tahun ini tidak memaksa, atau mendorong, atau mengajak karyawan yang beragama Islam memakai atribut-atribut dan atau simbol-simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka,”ujar Abdullah Jaidi dilansir dari Viva. Jumat 21 Desember 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen MUI Pusat, DR. Amirsyah Tambunan mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan pengalaman tahun 2016 lalu. Menurut Amirsyah, tahun lalu banyak masyarakat yang membuat pengaduan ke MUI terkait dengan kebijakan sejumlah perusahaan yang mewajibkan seluruh karyawannya untuk menggunakan atribut perayaan Natal seperti jubah sinterklas, dan lain sebagainya.
“Jadi imbauan ini berdasarkan Fatwa MUI nomor 2656 Tahun 2016 bahwa menggunakan atribut natal bagi non muslim adalah haram,”terang Amirsyah Tambunan.
Karena itu, lanjut Amirsyah, MUI kembali mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh pengusaha pusat-pusat perbelanjaan agar tidak memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut-atribut perayaan Natal.
“Rekomendasi ini tentunya agar menjaga keharmonisan masyarakat antaragama, serta tidak menodai agama dan tidak mencampur aduk antara akidah dan ibadah umat Islam dengan keyakinan agama lain. Salah satu wujud toleransi umat beragama adalah menghargai kebebasan beragama, termasuk bagi non Muslim dalam menjalankan ibadahnya,” tutupnya.