Setelah 30 Desember 2018, Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Dipergunakan Sebagai Alat Tukar
PEKANBARU - Batas penukaran uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999 diinformasikan dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008 tanggal 25 November 2008 setelah 30 Desember 2018 tidak lagi dapat dipergunakan sebagai alat tukar.
Peraturan Bank Indonesia, Pasal 4 tersebut berbunyi: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Adapun uang kertas yang disebutkan Bank Indonesia itu adalah
Baca juga: 16 Miliar, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-P Ini Pertanyakan Proyek Gedung RSUD Arifin Achamad
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998Yang terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.