Menu

Bukan Arab Saudi, Gay di Negara Ini Dihukum Rajam Jika Ketahuan

Riko 3 Jan 2019, 12:57
Hukum rajam untuk gay dan kejahatan seksual lainnya (foto/ilustrasi)
Hukum rajam untuk gay dan kejahatan seksual lainnya (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Kamis 3 Januari 2019, ada beberapa negara di Dunia yang menerapkan hukum syariah, seperti di Arab Saudi. Selain itu, Kerajaan Brunei Darussalam juga menerapkan aturan syariah. 

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, telah resmi menerapkan hukum rajam bagi pezina, kelompok homoseksual (gay), dan pelaku "kejahatan" seksual lain sejak 2014. 

zxc1

 
Hanya saja hukum Syariah Islam itu, berlaku bagi muslim, yang memang mayoritas di negara tersebut. Seperti yang ditulis Sindonews, Sultan Bolkiah  akan eksekusi siapa saja yang melakukan berbagai “kejahatan” seksual, termasuk sodomi,  juga kelompok gay. 
 
”Dengan karunia Tuhan,  undang-undang ini berlaku. Tugas kita kepada Tuhan telah terpenuhi,” kata Bolkiah pada konferensi hukum di Brunei beberapa tahun lalu.

Jumlah umat Islam di Brunei Darussalam sekitar dua per tiga dari total penduduk di negara itu.
 
Meski telah dikecam LSM hingga kritikan PBB. Sebab dianggap hukum rajam seperti itu tidak memenuhi standar hak asasi manusia (HAM) internasional.