Menu

264 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bengkalis

Dahari 7 Jan 2019, 17:19
Penertiban APK di Bengkalis/int
Penertiban APK di Bengkalis/int

"Jadi diingatkan juga ni, APK penambahan itu dipasang oleh peserta pemilu, peserta pemilu dalam pengertian undang-undang dan PKPU adalah partai politik bukan caleg. Dalam aturan KPU, peserta pemilu dapat membuat APK tambahan 10 spanduk dan 5 baliho perdesa/kelurahan. Dan itupun harus dikordinasikan dengan KPU,"ungkap Hary lagi.

Disinggung wartawan terkait APK yang berada disejumlah perkarangan warga, Bawaslu mengungkapkan pemasangan APK diperkarangan warga sah sah saja asal memiliki izin.

"Memasang di perkarangan rumah warga harus dengan izin tertulis,"ujarnya seraya menambahkan pihaknya akan kembali melakukan penertiban bilamana APK dipasang di tempat yang dilarang.(***)

 

R24/phi

 

Halaman: 123Lihat Semua