264 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bengkalis
"Jadi diingatkan juga ni, APK penambahan itu dipasang oleh peserta pemilu, peserta pemilu dalam pengertian undang-undang dan PKPU adalah partai politik bukan caleg. Dalam aturan KPU, peserta pemilu dapat membuat APK tambahan 10 spanduk dan 5 baliho perdesa/kelurahan. Dan itupun harus dikordinasikan dengan KPU,"ungkap Hary lagi.
Disinggung wartawan terkait APK yang berada disejumlah perkarangan warga, Bawaslu mengungkapkan pemasangan APK diperkarangan warga sah sah saja asal memiliki izin.
"Memasang di perkarangan rumah warga harus dengan izin tertulis,"ujarnya seraya menambahkan pihaknya akan kembali melakukan penertiban bilamana APK dipasang di tempat yang dilarang.(***)
R24/phi