Menu

264 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bengkalis

Dahari 7 Jan 2019, 17:19
Penertiban APK di Bengkalis/int
Penertiban APK di Bengkalis/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengungkapkan telah menertibkan setidaknya 264 Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Disampaikan, Hary Rubianto Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis, Senin 7 Januari 2019, menurutnya, penertiban APK dilakukan di seluruh Kabupaten Bengkalis.

"Sampai hari ini sudah 264 APK kita tertibkan. Itupun kawan-kawan (pengawas) di kecamatan dan desa masih mendata lagi, APK yang dipasang oleh peserta pemilu," ungkapnya kepada wartawan.

Dikatakan, APK yang paling banyak ditertibkan berada di Kecamatan Bathin Solapan, Mandau, Bukit Batu dan Kecamatan Bantan.

"Ada sejumlah titik yang menjadi larangan peletakan APK. Diantaranya, rumah ibadah, sekolah, tiang listrik dan pohon,"ujarnya.

Dia menegaskan, peserta pemilu boleh melakukan penambahan APK. Namun ada aturan dan ketentuannya.

"Jadi diingatkan juga ni, APK penambahan itu dipasang oleh peserta pemilu, peserta pemilu dalam pengertian undang-undang dan PKPU adalah partai politik bukan caleg. Dalam aturan KPU, peserta pemilu dapat membuat APK tambahan 10 spanduk dan 5 baliho perdesa/kelurahan. Dan itupun harus dikordinasikan dengan KPU,"ungkap Hary lagi.

Disinggung wartawan terkait APK yang berada disejumlah perkarangan warga, Bawaslu mengungkapkan pemasangan APK diperkarangan warga sah sah saja asal memiliki izin.

"Memasang di perkarangan rumah warga harus dengan izin tertulis,"ujarnya seraya menambahkan pihaknya akan kembali melakukan penertiban bilamana APK dipasang di tempat yang dilarang.(***)

 

R24/phi