Menu

Dua Pelaku Curas di Bengkalis Diringkus, Melawan Satu Di-door Polisi

Dahari 7 Jan 2019, 20:54
Dua pelaku curanmor beserta barang bukti/hari
Dua pelaku curanmor beserta barang bukti/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satreskrim Polsek Mandau meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Senin 7 Januari 2019 pada pukul 15.30 WIB.

Dua orang pelaku tersebut, diantaranya RP (25) yang merupakan warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan dan RR (23) warga Jalan Arena Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/202/XII/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU, 29 Desember 2018 dengan korban

Susilawati.

Tersangka RP dan RR pelaku curas tersebut diringkus di Kedai Grosir Harian Toko Gina Jaya Jalan Soebrantas Kelurahan Babussalam tepatnya di lorong II lokalisasi Semunai. RP dan RR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan membenarkan dengan penangkapan dua orang pelaku curas tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan seperti, satu buah HP Nokia 3110c warna hitam, satu buah HP lenovo A2010 warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam, satu buah samsung lipat warna hitam, satu buah HP xiaomi mi warna gold dan uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp2 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Senin 7 Januari 2019.

Halaman: 12Lihat Semua