Dua Pelaku Curas di Bengkalis Diringkus, Melawan Satu Di-door Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satreskrim Polsek Mandau meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Senin 7 Januari 2019 pada pukul 15.30 WIB.
Dua orang pelaku tersebut, diantaranya RP (25) yang merupakan warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan dan RR (23) warga Jalan Arena Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/202/XII/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU, 29 Desember 2018 dengan korban
Susilawati.
Tersangka RP dan RR pelaku curas tersebut diringkus di Kedai Grosir Harian Toko Gina Jaya Jalan Soebrantas Kelurahan Babussalam tepatnya di lorong II lokalisasi Semunai. RP dan RR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan membenarkan dengan penangkapan dua orang pelaku curas tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan seperti, satu buah HP Nokia 3110c warna hitam, satu buah HP lenovo A2010 warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam, satu buah samsung lipat warna hitam, satu buah HP xiaomi mi warna gold dan uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp2 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Senin 7 Januari 2019.
Diutarakan Kasat, menurut kronologis kejadian perkara, pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu sekira pukul 12.30 wib bertempat di Kedai Grosir Harian Toko Gina Jaya yang beralamat di Jl. Soebarantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam, Mandau telah terjadi TindaK Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Kejadian pencurian dengan Kekerasan tersebut berawal sebelumnya pelapor (korban red,) bersama satu saksi sedang berada di TKP dan korban saat itu duduk di meja kasir kemudian datang pelaku RP untuk membeli rokok, disaat korban menyerahkan rokok kepada pelaku RP, tiba tiba datang RR dan langsung menodongkan sebuah senjata berbentuk Pistol kebagian dada korban, lalu pelaku menyuruh korban diam dan duduk dibawah meja kasir,"ujarnya.
"Setelah itu pelaku mengambil uang tunai yang ada di laci meja kasir sejumlah lebih kurang Rp30 juta serta satu buah tas berwarna pink berisi uang tunai yang jumlahnya berkisar Rp50 juta,"ungkap Kasat lagi.
Setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan satu unit sepeda Motor jenis Yamaha V-Xion warna Hitam tanpa TNKB.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian berkisar Rp80 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itulah kemudian team Opsnal Polsek Mandau di back up oleh opsnal sat reskrim polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek mandau Iptu Firman Fadhila SIK dan kanit pidum sat reskrim polres Bengkalis Iptu Aprinaldi.
"Dan pada hari Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB tersangka RP, berhasil ditangkap di Lorong II lokalisasi semunai Kecamatan Pinggir, dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku curas sebagaimana laporan yang diterima polisk. Namun tersangka RP pada saat ditangkap melakukan perlawanan , karena yang bersangkutan tidak mengindahkan apa yg di peringatkan oleh tim, lalu tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka RP,"ungkap Kasat lagi.
Selanjutnya tim gabungan kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka RR dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Arena Desa Balai makam Kec. Bathin Solapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan uang hasil kejahatan senilai Rp2 Juta.
Saat diintrogasi, tersangka RR mengakui telah ikut berperan dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dengan menggambarkan situasi lokasi di TKP dan menyediakan ranmor untuk tersangka RP. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(***)
R24/phi